Mahasiswa IAIN syekh Nurjati Cirebon jurusan pengembangan masyarakat Islam telah melakukan PPL (Praktek Profesi Lapangan) di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Putra Agung Mandiri, Lembag...
Mahasiswa IAIN syekh Nurjati Cirebon jurusan pengembangan masyarakat Islam telah melakukan PPL (Praktek Profesi Lapangan) di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Putra Agung Mandiri, Lembaga IPWL YPAM Cirebon didirikan pada tahun 2015. dari tahun 2015-2023 sudah ada 762 klien laki-laki dan perempuan yang sudah melakukan rehabilitasi di lembaga tersebut yang berlokasi di Kota Cirebon, guna memahami dan praktek kegiatan rehabilitasi bagi para korban yang berhubungan dengan NAPZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif).
Selama satu minggu di kantor lembaga IPWL YPAM tersebut, kami memperoleh beberapa pengetahuan mengenai tugas lembaga IPWL terkait NAPZA, tugas dari IPWL yayasan putra agung mandiri adalah merehabilitasi pengguna napza agar mendapatkan kembali fungsi sosialnya di masyarakat. Karena sebelumnya keberfungsiannya terganggu oleh keterlibatannya terhadap zat-zat adiktif (Napikin). Hal yang direhab meliputi bio-psiko-sosio-dan spiritual klien, melalui terapi-terapi wajib yang di berikan, seperti : terapi fisik, mental-spiritual, psikososial dan livelyhood, juga diberikan vokasional (keterampilan guna membuat klien lebih mandiri) dan FSG (dengan melibatkan keluarga/orang tua atau orang-orang terdekat dalam proses rehabilitasi)
Adapun alur layanan yang dilakukan di IPWL yayasan putra agung mandiri (Endarti Winartiningtyas) yaitu :
-(penjangkauan/outreach)
- Intake : penjangkauan atau pemberian infomasi klien/komunitas/keluarga mengenai NAPZA
- Skrining : cara untuk mengetahui kondisi zat yang dipakai, efek, usaha untuk berhenti dalam penggunaan zat tersebut.
- Assesmen : pengumpulan data awal yang dimiliki klien selama periode 30 hari terakhir, mulai biodata, riwayat medis, pekerjaan, riwayat penyalahgunaan NAPZA, riwayat hukum, riwayat keluarga dan sosial, dan psikiatri.
- Intervensi/rehabilitasi : proses lanjutan dari assesmen untuk menentukan klien tersebut melakukan rehabilitas rawat inap atau rawat jalan. Melalui terapi-terapi (fisik, mental-spiritual, psikososial, livelyhood)
- Terminasi : pemutusan hubungan dengan klien
- Vokasional : kegiatan pengawasan klien setelah rehabilitas.
Bagikan Artikel: