Pengumuman

PENGUMUMAN! PERPANJANG PENURUNAN UKT SEMESTER GENAP 2021/2022

Berdasarkan surat Keputusan Rektor lAlN syekh Nurjati cirebon nomor 2442lln.oBlNPP .0410712021 , tanggat 29 Juti 2021 tentang Keringanan Uang Kuliah runggal (UKT) Semester Ganjil rahun Akademik 2021t2...
Berdasarkan surat Keputusan Rektor lAlN syekh Nurjati cirebon nomor 2442lln.oBlNPP .0410712021 , tanggat 29 Juti 2021 tentang Keringanan Uang Kuliah runggal (UKT) Semester Ganjil rahun Akademik 2021t2022, dengan ini diumumkan bahwa mahasiswa aktif jenjang stara-1 (s-1) yang belum unggah permohonan keringan UKT Tahap l, dapat mengajukan keringanan UKT semester ganjil 2021t2022 Tahap ll dengan ketentuan sebagai berikut: A. Ketentuan Keringanan UKT Keringanan UKT untuk semester ganjil 202112022 Tahap ll dapat diberikan kepada mahasiswa aKif semester genap tahun akademik 2o2ot2ozl, dengan melengkapi bukti/keterangan yang sah terkait status orangtua sebagai berikut: 1 . Meninggal dunia; atau 2. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (pHK) atau dirumahkan tanpa kompensasi; atau 3. Usaha orangtua mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit; atau 4. Mengalami penutupan tempat usaha; atau 5. Pendapatan menurun secara siginifikan. B. Klasifikasi Keringanan UKT 1. Keringanan UKT sebesar seratus persen (ioo%) bagi yang orang tuanya meninggal dunia karena covid-19; 2. Keringanan UKT sebesar lima puluh persen (50%) bagi mahasiswa yang telah mendaftar munaqosyah onlrne sebelum atau maksimal tanggal 31 Juli 2021: 3. Keringanan UKT sebesar lima belas persen (15%) bagi mahasiswa daniatau orang tuanya terdampak covid-1 9; C. Keringanan UKTTidak Diberlakukan Bagi Mahasiswa: 1. Penerima Program Beasiswa Bidikmisi on going 2017,2O1g dan 2019; 2. Penerima Program Beasiswa KIP Kuliah 2020 (Angkatan 2019 dan 2020); 3. Penerima Beasiswa Genbi Bank lndonesia; 4. Penerima Beasiswa Cendikia Baznas Angkatan ll; 5. Penerima Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU); 6. Mahasiswa Peraih Medati pada IPPBMM v\12021di UIN sunan Kalijaga yogyakarta; 7. Mahasiswa yang berada pada UKT Kategori 1; 8. Penerima bantuan UPZ lAlN Syekh Nurjati Cirebon periode bulan Juli 2021; 9. Mahasiswa yang telah di tetapkan menerima keringanan UKT pada semester genap 2020t2021:, 10. Profesi orangtua mahasiswa sebagai pNS/TNl/poLRl/BUMN/BUMDipERBANKAN atau Pegawai tetap dan masih aktif sebagai pegawai pada instansi pemerintah atau sektor formal lainnya. D. Tata Cara Pengajuan Keringanan UKT 100% dan SO%: Pengajuan keringanan UKT 100% dan 50% secara Luring (Luar Jaringan) atau offtine dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan keringanan UKT sebesar seratus persen (100%), adalah: a. Surat permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon; b. Transkip Nilai dan KHS semester g enap 2O2Ot2021., c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Fotokopi KTP mahasiswa dan orangtua; e. Surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari instansi benrenang. 2. Persyaratan keringanan UKT sebesar lima puluh persen (80%), adalah: a. Surat permohonan kepada Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon; b. Transkip Nitai dan KHS semester g enap 2020t2021; c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Fotokopi KTp mahasiswa dan orangtua; e. Surat Keterangan dari RT/RW; f. Bukti pendaftaran onlrne munaqosyah sebelum atau maksimal tanggal 31 Juli 2021. 3. waktu pengajuan keringanan UKT 1oo% dan 50yo dari tanggal g sd. 14 Agustus 2021 pada jam kerja, melatui SEMA-I dan DEMA-I. E. Tata Cara Pengajuan Keringanan UKT 15% : Pengajuan keringanan UKT 15% dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online mulai tanggal g sd. 14 Agustus 2021 jam 23.59 WlB, dengan meng_upload dokumen persyaratan pada link: htto:i/k emahasiswaa n.svekhnuriat i.ac. id/ukt/r/oe noatuankerinoanan-u kr- l 5-semester-o aniilta-2A21-2022 . Adapun username: NlM, sedangkan password adalah: 123. Dokumen yang menjadi persyaratan untuk di uplod adalah sebagai berikut: 1. Surat permohonan kepada Rektor lAlN Syekh Nurjati Cirebon (format pDFmaksimal 1MB); 2. Transkip Nilai dan KHS semester g enap 2o2ol2o21 (format pDFmaksimar 1MB); 3. Scan asli Kartu Keluarga (format pDFmaksimal 1MB); 4. scan asli KTP mahasiswa dan scan asli KTp orangtua (format pDFmaksimal 1MB); 5. Surat Keterangan dari RT/RW (format pDFmaksimal 1MB). F. Catatan '1. Narahubung: SEMA-I, Sdr. M. Akrom/089-9639-S911 dan DEMA-|, Sdr. Rhio Maheso Jenar/0821 -l 985-6205); 2. Hanya dokumen lengkap yang akan diproses.
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas